Peran
Indonesia dalam Hubungan Internasional
KELOMPOK 3 :
-HILMA
-ASTRIA
-SITI NURHAYATI
-ANDIKA
-FIKRY
-CECEP
-AGUS
A. Pola Hubungan Internasional
yang Dibangun Indonesia
1. Makna Hubungan
Internasional
Menurut kalian
apa yang akan terjadi jika seandainya negara kita tidak menjalin hubungan
dengan negara lain? Tentu semuanya pasti sepakat, kita akan dikucilkan dari
pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini akan merugikan seluruh kehidupan
bangsa. Bangsa Indonesia tidak dapat berinteraksi dengan sesamanya yang berada di
negara lain. Selain itu, kita akan buta terhadap hal-hal yang terjadi di negara
lain yang pada hakikatnya merupakan sumber pengetahuan bagi kita.
Hubungan
internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh
suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang,
misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya, maka melalui
hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut
dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, hubungan
internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu
negara yang beradab.
Berkaitan
dengan hal tersebut, apa sebenarnya hubungan internasional itu? Mencakup apa
saja hubungan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kalian
kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas makna hubungan internasional.
Secara umum,
hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang
meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas
ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap
sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik
luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya
memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi
mempunyai
persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang
lingkupnya yang melampaui
batas-batas negara (lingkup internasional). Untuk memperluas pemahaman kalian,
berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.
a. Politik luar
negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk
mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan
negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b. Hubungan luar
negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan
semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c. Politik
internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan
beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara maupun
antarnegara dengan organisasi internasional.
Info
Kewarganegaraan
Komponen-komponen
yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain:
1.
politik internasional (international
politics)
2.
studi tentang peristiwa internasional (the
study of foreign affair)
3.
hukum internasional (international
law)
4.
organisasi Adminitrasi Internasional (internationalorganization
of administration)
2. Pentingnya
Hubungan Internasional Bagi Indonesia
Suatu bangsa
yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk
menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut
membutuhkan dukungan dari negara lain.
Nah, untuk
mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik
dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan, Bangsa Indonesia
membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Oleh karena itu, para
pendiri negara menjalin hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia,
Mesir dan sebagainya. Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan
dukungan dari negara-negara lain di dunia.
Suatu negara
dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya
telah diakui, baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk
hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.
Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang
tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama
dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan.
Bagaimana
hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia? Apa arti penting
hubungan internasional bagi bangsa Indonesia? Pola hubungan internasional yang
dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri
Indonesia. Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain
menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabadikan bagi
kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan
hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk meningkatkan
persahabatan dan kerja sama bilateral, regional dan multilateral melalui
berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain
itu, bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan
untuk:
a.
membentuk satu negara Republik Indonesia yang
berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis;
b.
membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara
material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik
Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara
Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih
dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna;
d.
mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara.
e.
memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar
untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum
dihasilkan sendiri;
f.
meningkatkan perdamaian internasional karena hanya
dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat
yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
g.
meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai
pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara
kita.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan
dari pelaksanaan hubungan internasional, Bangsa Indonesia harus senantiasa
meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara
lain. Untuk mencapai hal tersebut, Bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar
mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun
citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga harus mampu
memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.
Info
Kewarganegaraan
Ruang lingkup
hubungan internasional terletak dalam dua
bidang, yaitu:
1. Bidang publik,
yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,
hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional dan kejahatan internasional.
2. Bidang privat,
meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan dan turisme (kepariwisataan)
Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Hubungan yang
dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan
dari tata pergaulan antarnegara. Jika dalam pergaulan manusia dalam kehidupan
bertetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan
antarnegara pun terdapat hal yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan
politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam
pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Berkaitan
dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang
dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri
Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna
tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh
suatu negara. Apa sebenarnya politik luar negeri Bangsa Indonesia?
Untuk mengetahui
corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, tentang tujuan negara, “...ikut
serta dalam perdamaian duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilansosial”. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar
negeri kita memiliki corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding
fathers) yang dituangkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut
didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan
pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
Pada awal
pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia
yang
dikuasai oleh
dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan
tersebut adalah blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung
ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur yang dipimpin oleh
Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh
pada Indonesia yang baru saja merdeka. Bangsa Indonesia tengah berupaya keras
mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali
menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa Bangsa Indonesia
untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap Bangsa
Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah
Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan
Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden, pada tanggal 2 September 1948 di
hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian
politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi”..tetapi
mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan
negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak
ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.
Pemerintah
Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak
menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara
kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok
tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri
dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan
dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan
pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung
antara Dua Karang. Pidato tersebut
kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang
kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas
aktif.
Sifat politik
luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama Bangsa Indonesia dengan negara
lain. Dengan kata lain, dalam menjalin hubungan internasional dengan negara
lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau konstribusi yang dapat
diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
Hal ini dapat
dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan
bentuk kerja sama yang dikembangkan Bangsa Indonesia.
a. Indonesia
menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28
September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7
Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota
tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966
Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang
ke-60
b. Memprakarsai
penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan
semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan
Dasasila Bandung.
c. Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961,
bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negaranegara Non-Blok yang berlangsung
di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara
langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara
blok Barat dan blok Timur.
d.
Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan
PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik
seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan, pada tahun 2007,
Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia
menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu
organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara,
bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
e. Ikut serta
dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA (South East Asian)
Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f. Indonesia aktif
juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya. Hal ini dibuktikan dengan
tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), organisasi
negara-negara pengekspor minyak
1. (OPEC), dan
kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC).
g. Menyelenggarakan
hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran
perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai saat ini,
Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara. Sebagai wujud
dari kerja sama tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar dan
konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor kedutaan besar dan
konsulat jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.
Info Kewarganegaraan
Tujuan politik
luar negeri Indonesia menurut Muhammad Hatta.
1. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
3. Meningkatkan
perdamaian internasional.
4. Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di
dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
Indonesia
Dorong Terus Perdamaian dan Pembangunan Kembali Jalur Gaza
Pemerintah
Indonesia turut berpartisipasi dalam Konferensi Internasional untuk
Rekonstruksi Gaza yang diinisiasi oleh Pemerintah Mesir bekerja sama dengan Norwegia
(12/10). Konferensi diadakan untuk mengumpulkan donasi bagi rakyat Palestina di
Jalur Gaza setelah terjadi serangan Israel ke wilayah tersebut pada bulan Juli
dan Agustus yang lalu. PemerintahIndonesia diwakili oleh Delegasi RI yang
dipimpin oleh Ibu Wiwiek Setyawati Firman, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang
Polhukam.
Dalam
pernyataannya, selain menekankan komitmen untuk terus mendukung perjuangan
bangsa Palestina, ketua delegasi Republik Indonesia sekali lagi juga
menyampaikan komitmen RI untuk memberikan bantuan seperti yang telah
disampaikan oleh Presiden RI senilai USD 1 Juta ketika terjadi invasi Israel ke
Jalur Gaza. Indonesia juga terus berkomitmen untuk mendorong perdamaian di
Palestina. Di bidang pelatihan Sumber Daya Manusia misalnya, dalam kurun waktu lima
tahun terakhir, Indonesia telah menyediakan 128 jenis pelatihan kepada 1257
warga Palestina dalam kerangka New Asian AfricanStrategic
Partnership (NAASP).
Komitmen
lainnya dari Indonesia adalah juga berupa bantuan pembangungan Pusat Jantung
Indonesia di RS As-Shifa, Gaza, dengan kerja sama Islamic
Development Bank (IDB) senilai
USD 1,6 Juta. Ketua delegasi RI menyampaikan bahwa bantuan kepada
masyarakat Gaza tidak hanya datang dari Pemerintah Indonesia saja, melainkan
juga dari Parlemen Indonesia yang telah memberikan bantuan senilai USD 1 Juta
dalam bentuk bantan medis pada saat invasi tahun 2012. Dalam kesempatan
tersebut, Ketua delegasi RI juga
menyampaikan agar Pemerintah Mesir dapat memberikan akses yang lebih luas bagi
distribusi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Bantuan tersebut merupakan
bantuan yang dikumpulkan oleh masyarakat Indonesia melalui organisasi relawan
dan saat ini sedang dikoordinasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Kairo. Bantuan tersebut termasuk lima mobil ambulan yang masih menunggu izin
dari Kementerian Luar Negeri Mesir untuk disampaikan ke Jalur Gaza melalui
perbatasan pintu Rafah. Bantuan masing-masing ambulan berasal dari Bulan Sabit
Merah Indonesia (BSMI) Jakarta Raya, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Aksi
Cepat Tanggap (ACT) dan dua buah dari Komite Nasional untuk Rakyat Palestina
(KBNRP). Bahkan, bantuan lainnya yang telah disampaikan oleh LSM Indonesia
sejak tahun 2009 mencapai IDR 135 Milyar. Bantuan tersebut disalurkan ke
masyarakat Palestina melalui berbagai macam mekanisme antara lain pembangunan Rumah
Sakit Indonesia, beasiswa bagi mahasiswa Palestina untuk belajar di Indonesia,
mobil ambulan, dan makanan serta obatan-obatan.
Setelah kalian
membaca berita di atas jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1.
Apa kesimpulan yang dapat kalian rumuskan setelah
membaca berita di atas?
2.
Apabila dikaitkan dengan pengamalan Pancasila,
termasuk ke dalam sila ke berapakah konstribusi Bangsa Indonesia kepada
perdamaian di Palestina?
3.
Bagaimana penilaian kalian atas peran Bangsa Indonesia
dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lainnya?
4.
Apa saja saran yang dapat kalian ajukan kepada
Pemerintah untuk meningkatkan peran Bangsa Indonesia dalam hubungan
internasional?
B. Perjanjian
Internasional yang Dilakukan Indonesia
1. Makna
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan
internasional. Biasanya negara-negara yang menjalin hubungan atau kerja sama
internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam suatu perjanjian
internasional. Di dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang
menyangkut hak dan kewajiban antarnegara yang mengadakan perjanjian dalam
rangka hubungan internasional.
Apa sebenarnya
perjanjian internasional itu? Secara umum perjanjian internasional dapat
diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi
internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban
di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian
internasional menjadi sumber hukum terpenting bagi hukum internasional, karena
lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam proses perumusan suatu perjanjian
internasional, yang paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak
yang membuat perjanjian untuk mematuhinya secara etis normatif.
Menurut Pasal
38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian
internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum
internasionallainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam
kegiatankegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada
perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan
yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan tujuan
melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Kedudukan perjanjian
internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut.
a. Perjanjian
internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional
dilakukan secara tertulis.
b. Perjanjian
internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek
hukum internasional.
Berdasarkan dua
alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak
karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena
itu, dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan
asas-asas
berikut.
a. Pacta
Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian
yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Egality
Rights, yaitu asas yang
menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian
internasional mempunyai kedudukan yang sama.
c. Reciprositas,
yaitu asas yang
menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas
setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d. Bonafides,
yaitu asas yang
menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari
kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa
dirugikan.
e. Courtesy,
yaitu asas
saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
f. Rebus
sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Perjanjian
internasional mempunyai istilah yang beragam. Pemberian istilah perjanjian
internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional
serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala negara yang
mengadakan suatu perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian internasional
adalah sebagai berikut.
a. Traktat (treaty)
b. Persetujuan (agreement)
c. Konvensi (convention)
d. Protokol (protocol)
e. Piagam (statuta)
f. Charter
g. Deklarasi (declaration)
h. Modus vivendi
i.
Covenant
j.
Ketentuan penutup (final
act)
k. Ketentuan umum (general
act)
l.
Pertukaran nota
m. Pakta (pact)
Penanaman
Kesadaran Berkonstitusi
Hubungan
internasional yang dibangun oleh Bangsa Indonesia merupakan pengamalan
Pancasila terutama sila kedua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab dan
merupakan perwujudan sikap saling menghormati dengan bangsa lain yang
dilaksanakan dalam bentuk:
1. menghormati
kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain;
2. tidak melakukan
campur tangan dalam urusan dalam negeri bangsa dan negara lain;
3. tidak
menyinggung perasaan bangsa dan negara lain;
4. menghormati hak
setiap negara untuk mempertahankan diri;
5. tidak melakukan
tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah
atau kemerdekaan politik suatu negara.
2. Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Menurut kalian
apa konsekuensi dari corak politik luar negeri yang diterapkan oleh Bangsa
Indonesia? Tentu saja kalian akan menyepakati bahwa bangsa kita adalah bangsa
yang tidak memihak pada salah satu negara, akan tetapi negara kita aktif dalam
mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu perwujudan politik luar negeri yang
bebas aktif adalah dengan dilakukannya kerja sama internasional dengan negara
lain. Kerja sama tersebut biasanya diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Apa saja bentuk
perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan? Negara kita tentu saja
banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian
internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan.
Namun demikian, suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam
bermacam-macam penggolongan yang didasarkan
atas hal-hal
tertentu. Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional adalah sebagai
berikut.
a.
Menurut subjeknya
1) Perjanjian
antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2) Perjanjian
antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3) Perjanjian
antar-subjek hukum internasional selain negara.
b.
Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian
bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua
negara tersebut.
2) Perjanjian
multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur
kepentingan semua pihak.
c.
Menurut isinya
1) Segi politis,
seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi,
seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum,
seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas
wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan,
seperti masalah karantina, penanggulangan wabahpenyakit, dan sebagainya.
d.
Menurut proses pembentukannya
1) Perjanjian
bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan
ratifikasi.
2) Perjanjian
bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
e.
Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1)
Perjanjian yang menentukan (dispositive
treaties), yaitu suatu
perjanjianyang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi
perjanjian itu.
2)
Perjanjian yang dilaksanakan (executory
treaties), yaitu
perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara
terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f.
Menurut fungsinya
1) Perjanjian yang
membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi
pihak ketiga.
2) Perjanjian yang
bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya
menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Bagaimana
perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia? Perjanjian
internasional yang dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan
politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat bebas aktif dan kepentingan
nasional Negara Indonesia. Dengan kata lain, apabila terdapat perjanjian
internasional yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut, maka
perjanjian itu
batal demi hukum.
Indonesia telah
banyak sekali melakukan perjanjian internasional dengan pihak asing baik berupa
perjanjian bilateral maupun multilateral. Berdasarkan catatan Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia, sejak awal kemerdekaan sampai dengan tahun 2014
Pemerintah Negara Republik Indonesia sudah melakukan 4.485 perjanjian
internasional dalam berbagai
bentuk, mulai
traktat, agreement, sampai dengan nota kesepahaman. Hal tersebut menunjukkan
betapa pentingnya peran Indonesia dalam pergaulan internasional. Selain itu,
semakin menegaskan keberadaan negara lain atau organisasi internasional dalam
membantu perwujudan cita-cita dan tujuan negara kita melalui proses pembangunan
yang sedang dilakukan.
Info
Kewarganegaraan
Tahapan
perjanjian internasional:
1.
Perundingan (negotiation)
2.
Penandatanganan (signature)
3.
Pengesahan (ratification)
4.
Pengumuman (declaration
C. Kedudukan
Perwakilan Diplomatik Indonesia
1. Pengertian
Perwakilan Diplomatik
Kalian pernah
mendengar istilah duta besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor
kedutaan besar negara asing di negara kita? Mengapa mereka berada di negara
kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabannya dalam materi pembelajaran
pada bagian ini.
Duta besar dan
konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di
negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan
hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain. Perwakilan suatu
negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti
politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik.
Perwakilan
dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan
non-politik sering disebut dengan istilah konsuler. Nah, pada bagian ini kalian
akan diajak untuk mengkaji terlebih dahulu tentang perwakilan diplomatik. Perwakilan
diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi
internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan
kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang
yang diberi
tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.
Untuk menjalin
hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling
menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya.
Bagaimana
prosedur pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di negara lain?
Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara
yang menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui
beberapa tahapan sebagai berikut .
a.
Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan
pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan
dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan
a.
ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau
departemenluar negeri masing-masing.
b.
Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan
persetujuan (agreement)
untuk
menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing
pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung
pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona
c.
non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak.
Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
d.
Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling
menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letterof
credence) dari departemen
luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat
kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
e.
Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus
menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan
mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
f.
Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada
pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan
langsung kepada kepala negara penerima.
Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan
kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat
kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala
negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar
negeri negara penerima.
2. Tugas dan
Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum
seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut
ini.
a. Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan
protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili
kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi,
yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia
diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c. Observasi,
yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima
yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu
melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya
yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan,
yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara
penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Dalam
melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang
prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di
negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis
dari pemerintah negaranya. Misalnya, dia dapat menandatangani perjanjian,
meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. Dia juga dapat
berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut,
seorang diplomat dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan
negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
Berdasarkan
Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah
sebagai berikut.
a. Mewakili
kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memeliharan
hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan
dengan hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa
Indonesia? Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara
lain berfungsi sebagai sarana berikut.
a. Mewakili negara
Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu
organisasi internasional.
b. Melindungi
kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada
kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan
persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna
menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah
kerjanya.
h. Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i.
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
3. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum
semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai
perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan
diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan
diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini
merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab
kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar
biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) mengatur
pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
2) melaksanakan
petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik
Indonesia;
3) memberikan
laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai
segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar
negeri;
4) melakukan
pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh mempunyai
wewenang untuk:
1) menetapkan
kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
2) mengeluarkan
peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan
a) menyempurnakan
kegiatan perwakilan;
3) melakukan
tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b.
Kuasa Usaha
Kuasa Usaha
adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh
menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal
ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di
wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha
tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha
ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak
negara penerima.
c.
Atase-Atase Republik Indonesia
1) Atase
Pertahanan
Atase
pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan
yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di
perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka
melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan
keamanan. Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
a) mengamati,
menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan
keamanan dan pertahanan;
b) mengumpulkan
dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai
masalah;
c) melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d) mengkoordinasikan
kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang
keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang
terkait;
e) memberikan
laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai
segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada
perwakilan RI setempat.
2) Atase Teknis
Atase teknis
adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari
kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka
diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas
teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai
dengan tugas pokok lembaga pemerintah.
Atase teknis
diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
Info
Kewarganegaraan
Tujuan
diadakannya perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
1. memelihara
kepentingan negaranya di negara lain, sehingga jika terjadi suatu masalah,
perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya;
2. melindungi
warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima;
3. menerima
pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
Rangkuman
1.
Kata Kunci
Kata kunci yang
harus kalian kuasai dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hubungan
internasional, kerja sama internasional, perjanjian internasional, perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler.
2.
Intisari Materi
a. Secara umum
hubungan internasional diidentifikasi sebagai hubungan yang bersifat global
yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas
ketatanegaraan.
b. Perlunya kerja
sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup baik melalui
kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan faktor ekternal, yaitu ketentuan
hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri
sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut
terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan.
c. Secara umum
perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau
antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum
tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian tersebut.
d. Dalam Konvensi
Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam
pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui
tahap-tahap perundingan (negotiation); penandatanganan (signature);
pengesahan (ratification);
dan pengumuman (declaration).
e. Perwakilan
diplomatik, perwakilan suatu negara di negara lain dilakukan dalam rangka
menjalin hubungan internasional dengan negara tersebut.